Pasal 1
Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih, selanjutnya disebut Bendera Kebangsaan, berbentuk segi empat panjang, yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, sedang kedua bagian itu sama lebarnya.1). Untuk menjaga kehormatan bendera kebangsaan, maka bahannya dibuat dari kain yang kuat dan tidak luntur. Ukuran bendera telah ditetapkan, paling besar tidak melebihi bendera pusaka, yaitu 2 m x 3 m. Bendera Pusaka adalah yang pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, yang dibuat / dijahit oleh Ibu Negara Ny. Fatmawati Soekarno.
Pasal 5 ayat (2)
Bendera Kebangsaan tidak boleh dipergunakan untuk memberi hormat kepada seseorang dengan menundukkannya seperti lazim dilakukan pada waktu memberi hormat pada panji-panji.Pasal 6
1). Pada umumnya Bendera Kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari,antara saat matahari terbit dan matahari terbenam. (Untuk mudahnya ditetapkan jam 06.00-18.00).2). Dalam hal-hal yang luar biasa, yaitu pada waktu seluruh Nusantara Bangsa
sangat bergembira, atau sangat berduka cita atau untuk mengobar-
ngobarkansemangat membela tanah air, maka pemerintah dapat menentukan lain dariyang tersebut dalam ayat (1).
Pasal 7 ayat (4)
Pengguanaan Bendera Kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan di tempat.1). Diadakan perhelatan perkimpoian, sunatan, perayaan agama atau adat yang lain yang lazim dirayakan.
2). Didirikan bangunan jika pemasangan ini menjadi kebiasaan, dalam hal ini
pemasangan dapat dilakukan siang malam.
3). Diadakan pertemuan-pertemuan seperti muktamar, konferensi, peringatan
tokoh-tokoh nasional atau hari-hari bersejarah.
4). Diadakan perlombaan-perlombaan.
5). Diadakan perayaan-perayaan sekolah.
6). Diadakan perayaan-perayaan lain dimana bendera dapat dianggap sebagai
tanda kegembiraan umum.
7). Diadakan perayaan organisasi.
Menurut kebiasaan di beberapa daerah dalam membuat rumah dipasang
Bendera Sang Merah Putih pada wuwungan atap siang malam terus-menerus.
Oleh karena sudah menjadi kebiasaan dan penggunaan bendera merah putih di
sini bukan berarti penghinaan, melainkan penghargaan yang tinggi, maka
penggunaan bendera merah putih pada pendirian rumah sebaiknya jangan
dilarang. Sudah menjadi kebiasaan pula, alat angkutan besar / sedang yang
digunakan saat mengantar dan menjemput jemaah haji, memasang bendera
merah putih sebagai tanda pernyatan kegembiraan, cara penggunaannya
hendaklah yang benar dan tidak memberi kesan menurunkan derajat
kehormatannya. (Diletakkan di bagian atas sisi depan kanan kendaraan melebihi atapnya).
Pasal 10
1). Bendera kebangsaan dikibarkan setiap hari :a) pada rumah – rumah jabatan atau di halaman rumah – rumah jabatan
Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah yang
setingkat dengan itu,
b) pada rumah – rumah jabatan atau di halaman rumah – rumah kepala
daerah.
2). Bendera Kebangsaan dikibarkan :
a) setiap hari kerja pada gedung – gedung atau di halaman gedung –
gedung MPR, DPR, Departemen, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung,
Dewan Pengawas Keuangan, dan gedung – gedung yang ditetapkan
oleh menteri yang bersangkutan,
b) setiap hari sekolah pada gedung – gedung sekolah negeri dan sedapat –
dapatnya pada gedung – gedung sekolah swasta nasional,
3). Pada gedung – gedung atau di halaman gedung – gedung tersebut dalam
ayat – ayat di atas, kecuali pada gedung atau di halaman gedung – gedung
sekolah swasta, tidak boleh dipasang bendera organisasi.
Pasal 11
Bendera Kebangsaan sebagai “tanda kedudukan” Presiden, Wakil Presiden, berukuran 36 cm x 54 cm, dan untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Menteri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Jaksa Agung, dan Ketua Bepeka, berukuran 30 cm x 45 cm, dipasang pada mobil sebelah muka di tengah – tengah. Bagi lain – lain orang penggunaan demikian dilarang.Pasal 13
Jika kain itu atau kertas merah putih yang bukan bendera, dipakai sebagai hiasan, maka warna merah selalu diatur di sebelah atas.Pasal 15
Bendera Kebangsaan dipasang pada kendaraan harus pada tiang. Jika hanya satu bendera supaya dipasang di sebelah kanan dan jika menggunakan dua bendera, maka bendera yang kedua dipasang di sebelah kiri. Ukuran bendera tidak boleh melebihi 20 cm x 30 cm.Bila Bendera Kebangsaan dipasang bersama – sama bendera lain, maka bendera lain itu dipasang di sebelah kiri.
Pasal 19
1). Bendera Kebangsaan dinaikkan pada tiang atau diturunkan denganperlahan – lahan serta khidmat dan bendera itu tidak boleh menyentuh
tanah.
2). Jika Bendera Kebangsaan hendak dipasang setengah tiang, maka bendera
itu dinaikkan dulu sampai ke ujung tiang, dihentikan sejenak dan kemudian
diturunkan sampai setengah tiang. Jika bendera setengah tiang hendak
diturunkan, maka bendera tersebut dinaikkan dahulu sampai ke ujung tiang,
berhenti sejenak, dan kemudian diturunkan.
Pasal 20
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadap ke muka kepada bendera sampai upacara selesai.Mereka yang tidak memakai seragam, memberi hormat dengan cara sikap sempurna, sedang semua jenis tutup kepala harus dibuka, kecuali ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adapt kebiasaan.
Pasal 21
Bendera Kebangsaan tidak boleh :1). Dipasang atau dipakai sedemikian sehingga mudah koyak atau kotor,
2). Dipakai sebagai langit – langit, atap, pembungkus barang, tutup barang,
reklame perdagangan dengan cara apapun juga,
3). Digambari, dicetak, atau disulam pada barang – barang yang pemakaiannyamengandung kurang penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan,
4). Disemati lencana, huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda – tanda lain.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar